oleh

Berkas Tak lengkap, 6 Bacaleg Dicoret KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan terkait dengan kelengkapan berkas administrasi pada proses pencalonan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019. Dalam kelengkapan tersebut, terdapat enam Bacaleg yang tidak menyerahkan kelengkapan berkas.

“Kita sudah berikan waktu hingga 31 Juli 2018 untuk para Parpol melakukan kelengkapan berkas setiap Bacalegnya. Kemudian, didapat dengan waktu tenggang tersebut ada enam Bacaleg yang tidak memenuhi kelengkapan berkas sehingga tentunya kami coret,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Rabu, (1/8/2018).

Keenamnya berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dimana, partai yang berdiri sejak tahun 1999 tersebut mencalonkan enam anggotanya yang kemudian, keenamnya terpaksa harus dicoret.

Sementara, untuk diwilayah Kabupaten Tangerang, pihak KPU setempat menyatakan seluruh parpol yang turut dalam pileg 2019 telah menyerahkan keberkasan hingga waktu yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan, tepat pukul 00.00 WIB para bacaleg telah menyerahkan kelengkapan berkas melalui setiap parpol.

“Selanjutnya proses verifikasi hingga tanggal 7 Agustus 2019,” ungkapnya.**Baca Juga: Amankan Asian Games, Ratusan Polantas Disiagakan.

Dalam proses setelah verifikasinya pun, nantinya pihak Komisi Pemilihan Umum akan memeriksa baik melalui riwayat ataupun tanggapan dan laporan masyarakat terkait dengan adanya bacaleg yang pernah tersandung kasus asulisa, narkotika, korupsi atau pidana lainnya.

Pada tahap tersebut dilanjutkan dengan pengumuman pada 12 hingga 14 Agustus 2018. KPU akan mengumumkan berapa banyak Bacaleg yang dicoret atau yang dapat melanjutkan proses pemilihan legislatif.

Diketahui, untuk wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 16 partai politik dengan 702 bacaleg. Sedangkan, Kota Tangerang terdapat 16 Parpol dengan 659 Bacaleg.(vero)

Print Friendly, PDF & Email