oleh

Berkas Lengkap, JSR Laporkan PPK Ciptim ke Bawaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaringan Suara Rakyat (JSR) resmi adukan pihak penyelenggara Pemilu ke Bawaslu Tangsel, Selasa (14/5/2019).

Di dampingi kuasa hukumnya, Direktur Jaringan JSR, Erick Dermawan dan Law Firm IMS & Associates secara resmi memasukkan laporan dugaan tindak pidana pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ke Bawaslu Kota Tangsel.

Erick dan juga tim hukumnya diterima langsung oleh Ahmad Jazuli, salah satu anggota komisioner Bawaslu Tangsel.

Isram, Ketua Tim Law Firm IMS & Associates mengatakan, terkait aduannya ke bawaslu, ia menduga bahwa teradu dalam hal ini adalah penyelenggara tingkat kecamatan.

“Dari dugaan kami, PPK Ciputat Timur telah melakukan Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pemilu yang sifatnya Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM). Untuk menguatkan dalil aduan tersebut, kami menyerahan beberapa bukti baik itu tertulis, rekaman suara dan juga video,” papar Isram, Rabu (15/5/2019).

Isram melanjutkan, dalam petitum, inti pengaduan tersebut bertujuan menolak hasil hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan Ciputat Timur dan mendesak untuk di lakukannya pemilihan suara ulang (PSU).

“Pada intinya kami memohon agar dilakukan pemilihan suara ulang, atau setidak-tidaknya menolak hasil rekapitulasi pleno PPK tingkat kecamatan Ciputat Timur, karena diduga telah cacat hukum, dan atau melakukan proses pidana terhadap oknum PPK yang diduga keras telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu yang mana ancaman pidananya 4 tahun penjara denda 70 juta sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tegasnya.

**Baca juga: KPU Lebak Nilai Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019 Tinggi.

Sementara itu, Erick Dermawan, Direktur Jaringan Suara Rakyat, menjawab kepada awak media kalau ucapan dan juga bukti tersebut adalah langkah awal dirinya tidak main-main untuk mencari keadilan bagi masyarakat Tangsel khususnya.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, kami serius dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah dikhianati oleh sistem dan mekanisme yang semrawut ini dan menyebabkan terciderainya asas-asas demokrasi yang jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia,” pungkas Erick. (adt)

Print Friendly, PDF & Email