oleh

Berkas Kasus Perbudakan Buruh Pabrik Panci Dikembalikan Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas kasus Yuki Irawan CS, tersangka kasus perbudakan pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa kepada penyidik Kepolisian Resor Tangerang (P19).

Pengembalian berkas kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang berdiri di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, itu lantaran masih terdapat kekurang dalam proses penyidikan dan pemberkasan.

Informasi yang dihimpun Kabar6.com, berkas kasus bos pabrik kuali yang bernaung dibawah CV Cahaya Logam tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan melalui bagian Pidana Umum Kejari Tigaraksa. Padahal, berkas kasus tersebut seharusnya sudah lengkap (P21) sejak sepekan lalu.

Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Agus Chandra menegaskan, minimnya alat bukti yang disertakan penyidik kepolisian, menjadi faktor utama pengembalian berkas kasus tersebut.

“Alat bukti yang menguatkan penerapan pasal masih lemah, masih cukup banyak yang harus diperbaiki,” ungkap Agus kepada Kabar6.com, Jumat (5/7/2013).

Agus Chandra menyebut, kini proses penyidikan diarahkan langsung oleh 8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan menuntut Yuki CS.

“Mereka harus melakukan pemeriksaan lagi. Dan, bila sudah sesuai degan petunjuk jaksa, baru nanti dilimpahkan kembali ke sini untuk kita teliti lebih lanjut,” tegas Agus.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Kota Tangerang Iptu Rolando Viktor Hutajulu mengakui dikembalikannya berkas penyidikan oleh Jaksa.

“Ya benar, masih ada beberapa kekurangan dalam penyidikan, dan harus diperbaiki,” aku Rolando saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (5/7/2013).

Ditanya apakah betul berkas tersebut terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan saksi, Rolando enggan menjawab. “Untuk lebih jelas, silahkan tanya kasat saja,” ujar Rolando singkat.

Ya, sebelumnya polisi menggerebek lokasi usaha industri alumunium batangan dan kuali (wajan) ilegal di Kampung Bayur Opak, RT 3/4, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kartena diindikasi telah memperbudak, menyekap dan menyiksa puluhan burunya, pada Jumat (3/5/2013) lalu.

Dari lokasi itu, polisi akhirnya membebaskan 34 orang pekerja yang kerap disiksa serta hak-haknya sebagai pekerja maupun sebagai warga negara tersandera di lokasi industry tersebut.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menahan 5 orang tersangka terkait kasus tersebut. Kelimanya adalah pemilik industri kuali Yuki Irawan (42) serta empat orang mandor yang menjadi kaki tangannya.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email