oleh

Berjudi Koprok, 4 Pedagang Pasar Cikupa Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gara-gara iseng berjudi koprok, 4 pedagang diringkus petugas Polres Kota Tangerang saat sedang asik berjudi kopro Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Keempatnya masing-masing adalah, SJ (53), AS (24), ND (39) dan NRW (33). Kini, para penjudi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kota Tangerang.

Kanit V PPA Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu mengatakan, penangkapan itu dilakukan mengau pada banyaknya laporan dari para pedagang di Pasar Cikupa terkait aktivitas judi ilegal itu.

Lanjut Rolando, para tersangka memang kerap melakukan aksinya ketika malam hari, ketika kegiatan jual beli di Pasar Cikupa sudah mulai sepi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.1,2 juta, 1 lembar lapak koprok, 3 buah dadu koprok, 1 buah piring koprok dan 1 buah batok kelapa.

Keempat pelaku perjudian bisa dijerat pasal 303 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email