oleh

Berikut Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Lebak Formasi Tahun 2019

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengungumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Pengunguman itu tertuang dalam surat Bupati Lebak bernomor: 800/80 – Panselda.Lbk/2020 yang ditandatangani 6 November 2020.

Dalam surat disebutkan, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta peraturan dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta hasil integrasi SKD-SKB pelamar CPNS oleh Tim Panselnas, maka Pemkab Lebak membatalkan pengumuman Nomor 800/77-Panselda.Lbk/2020 Tanggal 30 Oktober 2020 beserta seluruh lampirannya

“Dan mengungumkan ulang hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Lebak formasi tahun 2019,” bunyi dalam poin 2 di huruf B.

Pada huruf C surat, dijelaskan bahwa, peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB pelamar CPNS Pemkab Lebak Tahun 2019 yang
dilakukan oleh tim Panselnas Panitia CPNS Pengadaan CPNS Tahun 2019 sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B6203/Xl/20.02 Tanggal 6 November 2020.

(Selengkapnya tentang Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Lebak Formasi Tahun 2019 bisa didownload di sini) atau kunjungi https://bkpp.lebakkab.go.id/kanal/info_cpns untuk seputar info CPNS Kabupaten Lebak.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email