oleh

Berikan Dana Bagi Hasil, Kemenkeu: Penilaian Terhadap Kinerja Pemerintah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Kepala Seksi Tarif Harga Dasar III, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman menerangkan, pemberian dana bagi hasil tersebut pihaknya memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, khususnya bagaimana pemerintah memberikan sosialisasi.

“Khususnya bagaimana mereka melakukan sosialisasi, membuat kawasan industri hasil tembakau, bahkan penindakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di wilayah masing masing,” ujarnya melalui rilis yang diterima Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Saat ini, kata Wirmansyah, Surat Edaran nomor SE-01/BC/2021, menjadi pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pemerintah daerah dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT untuk mensosialisasikan, berkoordinasi, serta melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

“Yang menjadi penilaian antara lain, kinerja koordinasi perencanaan kegiatan penegakan hukum, pelaksanaan sosialisasi mengenai BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal, pengumpulan dan pemberian informasi terkait BKCHT ilegal kepada Bea Cukai, dan kinerja operasi pasar bersama serta pemberantasan BKCHT ilegal,” terangnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, di lingkungan wilayah Provinsi Banten yang masing-masing dihadiri unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Moh. Saifuddin menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana kegiatan dan penganggaran pembiayaan kegiatan selama satu tahun.

Menurutnya, koordinasi tersebut meripakan bentuk sinergi mengawal penggunaan anggaran dalam pemanfaatan DBHCHT.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Masih Menunggu Pusat Terkait THR PNS

Dengan adanya koordinasi ini juga diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat sasaran dan proporsional.

“Khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Provinsi Banten. Bea dan Cukai Banten dan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dalam mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang cukai,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email