oleh

Beri Pinjaman Tanpa Survey, PT BAV Jual Tanah Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesal bercampur takut. Itulah yang dirasakan oleh Made Lasmini dan Hera, dua ibu rumah tangga warga Kampung Sawangan, RT 02/03, Kelurahan Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Betapa tidak, keduanya telah menjadi korban atas kesepakatan pinjam-meminjam antara Hendrik, warga setempat dengan PT Bahana Artha Ventura (BAV), anak perusahaan perseroan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia yang memberikan pinjaman pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ya, selain Hendrik yang nekat menjaminkan aset lahan dan rumah milik Ny Made Lasmini untuk modal usaha, juga PT BAV selaku pemberi pinjaman modal yang justru menjual kembali lahan dan rumah yang dijaminkan tersebut kepada Hera.

Bermula ketika PT BAV yang berkantor pusat di Graha CIMB Naga Lantai 20, Jendral Sudirman Kav 58, Jakarta, meminjamkan uang kepada Hendrik, warga Kampung Sawangan, RT 02/03, Kelurahan  Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan jaminan rumah diatas lahan 150 m2.

Namun, apa yang dijaminkan atas pinjaman tersebut ternyata milik orang lain (Ny Made Lasmini). “Saya baru tau rumah itu dijadikan jaminan, setelah mau menjualnya. Ternyata rumah saya sudah ada yang nempati,” kata Ny Made Sulasmini.

Sedangkan Ny Hera yang menempati rumah itu justru mengaku telah membelinyadari Bank Bahana (sebutan PT BAV) pada tahun 2012 lalu, dengan harga Rp 60 juta.

“Saya dan Bu Hera bahkan sudah pernah datang ke Bank Bahana. Pihak bank menyatakan mau menggantikan uang milik Bu Hera sesuai pinjaman Hendri yang tersendat,” kata Ny Made Sulasmini, Selasa (11/2/2014).

Tentu saja hal itu ditolak oleh Hera. mengingat rumah yang dibelinya tersebut saat ini sudah di renovasi. “Ya jelas Bu Hera gak mau. Karena rumah itu sekarang sudah bagus,” kata Ny Made.

Anehnya lagi, tambah Ny Made, dirinya diminta oleh pihak Bank untuk mengganti rugi renovasi rumah yang dilakukan oleh Ny Hera. “Saya tidak merasa menjual dan merenovnya, kenapa saya disuruh ganti,” kata Ny Made.

Karena itu, Ny Made pun meminta ganti rugi atas rumah dan lahan tersebut. Pasalnya, selama ini ia merasa dizolimi oleh PT BAV, yang telah menjual rumahnya tanpa sepengetahuan.

Sebab, kata dia, biasanya untuk menerima jaminan atas dana yang dipinjamkan, bank melakukan survei terlebih dahulu. Tapi kenapa bank ini tidak, dan begitu gampangnya menerima  atas dasar penunjukan seseorang saja.

“Ada apa ini. Pokoknya saya minta ganti rugi. Sebab siapapun yang akan beli rumah ini merasa was-was lantaran sudah tersebar bahwa rumah dan lahan itu dalam kondisi sengketa,” kata Made Sulasmini.

Kepala Cabang PT BAV Kota Tangerang Budi Kurniawan saat dikonfirmasi mengakui bahwa proses pinjaman berlangsung pihaknya tidak melakukan survei secara mendalam hingga ke tingkat kantor desa dan Kecamatan.

“Itu karena proses tersebut disaksikan oleh Hendri (si peminjam uang) juga Ketua RT dan jaro (Kepala Kampung) setempat,” kata Budi Kurniawan.

Terkait soal ganti Rugi, Budi Kurniawan mengatakan pihaknya akan mengganti rugi sesuai dana pijmanan yang macet kepada Hendri, yaitu Rp 40 juta. Namun karena pemilik dan pembeli rumah itu menolak, kasusnya dilimpahkan ke kantor pusat. **Baca juga: Awas..! Jalan Raya Kukun-Daon Amblas.

“Yang ditangani PT BAV banyak, bukan hanya peroalan ini. Sehingga harus sabar menunggu,” ujar Budi Kurniawan yang berkantor di Jalan Jendral Sudirman no 1058, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.(TMN/tom migran)

**Baca juga: Nasabah BCA Kisamaun Dirampok, 100 Juta Raib.

Print Friendly, PDF & Email