oleh

Berhentikan 10 Pegawai THL, MKTM Serukan Tagar Copot Camat Neglasari

image_pdfimage_print

Kabar6- Kelompok pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM), rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (14/10/2022) besok.

Aksi tersebut digelar untuk menuntut pertanggungjawaban Camat Neglasari, atas dugaan pemberhentian 10 orang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL), karena keputusan itu dinilai tak berdasar.

Dalam poster yang dipublis, MKTM menulis seruan aksi ‘Gerudug Kantor Kecamatan Neglasari’, dengan tagar #copotcamatneglasari.

“Soal kebijakan camat yang memberhentikan 10 orang THL kecamatan,” kata Hilman, Kamis (13/10/2022) malam ini.

Rencana itu dibenarkan Muhammad Arief, selaku Korlap dalam aksinya besok. Meski belum dapat menjabarkan secara detail, pria yang akrab disapa Gybe ini, mengungkapkan bila hal itu merupakan buntut dari peristiwa dugaan pemberhentian 10 orang pegawai THL Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Ada kak,” ujarnya, saat ditanya mengenai SK Pemberhentian tersebut.

Sayangnya, Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan, saat dihubungi melalui nomor akun WhatsApp messengernya, hingga kini belum merespon.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Tangerang, Mualim mengaku belum mengetahui mendetail terkait hal tersebut.

“Detailnya blm tahu cuy. Cuman intinya pemkot tidak akan menghalangi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi asalkan sesuai aturan,” tegas dia.

Didesak dan disinggung soal subtansi persoalan dugaan pemberhentian THL yang menjadi tema aksi besok, Mualim justru mempertanyakan sumber dimaksud.

**Baca juga:Pedagang Mengeluh Tak Bisa Berjualan saat Porprov Banten di Area GOR Balai Rakyat Karawaci

Meski begitu, secara normatif, Mualim hanya menjelaskan tentang mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Oh gitu. Info dari mana emang? Kalau subatansinya itu, kan pengangkatan dan pemberhentian aparatur pemerintah kan ada aturannya, kalau kemudian dirasa ada yang tidak sesuai dengan aturan terkait proses pengangkatan / pemberhentian pegawai pemerintah kan aturan mainnya kan sudah jelas. Silahkan saja ikutin aturan itu,” pungkasnya. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email