oleh

Beredar Surat Penangkapan dan Penahanan Pengacara oleh Ditreskrimum Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar surat penahanan pengacara bernama Evi Silvi Yuniatul Hayati. Dalam surat pertama bernomor B/5263/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2022.

Evi Silvi ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten, selama 20 hari sejak 27 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023, karena diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kemudian dalam surat yang kedua, dengan nomor SP.Kap/198/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, merupakan surat perintah penangkapan.

Petimbangan ditangkap nya Evi Silvi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, untuk perlu melakukan tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.

**Baca Juga: Kubu Nikita Mirzani Diam Soal Tudingan Aliran Dana Ke Kejaksaan dan Cokelat Muda

Surat tertanggal 27 Desember 2022 itu ditandai tangani oleh Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com, belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polda Banten.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (29/12/2022), ihwal penangkapan dan penahanan pengacara Evi Silvi tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heryanto Adi Nugroho dan Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal belum merespons. (Dhi/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email