oleh

Berburu di TNUK, Oknum Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Berburu Rusa Timor di Taman Nasional Ujung Kulon, oknum polisi yakni Kombes BM terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Polda Banten sendiri telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni YN, HR, ALN dan dan ISK.

“Satu pelaku oknum Polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut, penanganannya tetap dilakukan secara Internal dan akan di limpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata AKBP Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Selasa (04/12/2018).

Perburuan terhadap satwa dilindungi itu dilakukan di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu 1 Desember 2018.

Kombes BM di duga ikut serta memburu hewan dilindungi menggunakan senjata api laras panjang, kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.

Terduga Kombes BM mempunyai peran sebagai penembak dua ekor rusa berkelamin betina, dengan berat masing-masing Rusa sekitar 80 kilogram.

Inisial ISK, mempunyai peran memotong dan menguliti tiga rusa hasil buruan dan membantu mengangkut dua ekor hasil buruan ke perahu karet bermesin menuju Kapal.

Sedangka ALN mempunyai peran, membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin, menuju Kapal dan memotong usus rusa atas perintah dari HI.

Lalu pelaku YN, mempunyai peran sebagai penembak satu ekor rusa berkelamin betina, dengan berat sekitar 80 kilogram. Sedangkan HI, mempunyai peran memotong dua ekor rusa hasil buruan dari saudara BM, serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.

“Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, guna melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 01 Desember 2018, sekitar pukul 16.00 wib, Untung Sunarko, pegawai Balai TNUK, mendapatkan informasi ada pemburu liar di Pulau Panaitan. Kemudian, Sunarko melapor ke Kepala Balai TNUK, Mamat U Rahmat.

Kemudian, Mamat melakukan operasi gabungan bersama TNI AL Banten, Polsek Sumur dan Polhut Ujung Kulon.**Baca Juga: Diduga Tak Berizin, Ini Tarif Member Bulanan Parkir di Ruko BSD Sektor 4 dan 7.

Anggota Polsek atas nama Bripka Danu dan Peltu Agus Budi, dengan jiwa besar berani menangkap ‘atasannya’ berpangkat Kombes BM yang bertugas di Mabes Polri, karena melakukan pemburuan liat di kawasan terlarang.

“Pelaku di ancam Pasal 40, ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email