oleh

Berat Ringan Sanksi Brigadir NP Pebanting Mahasiswa di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang disanksi berat berupa penahanan selama 21 hari di tempat khusus. Ia terbukti secara dan dan meyakinkan telah membanting M Faris Amrullah, mahasiswa yang unjuk rasa di Tigaraksa pada Rabu, 13 September 2021 lalu.

Selain itu Brigadir NP dimutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi. Akibatnya Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

“Yang memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik polri,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).

Sebaliknya, kata Shinto, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP. mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia secara langsung dan terbuka meminta maaf kepada korban.

Brigadir NP, lanjutnya, sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik juga pidana. Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan.

**Baca juga: Brigadir NP Pebanting Mahasiswa Disanksi Mutasi Tanpa Jabatan

“Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda,” kata Shinto.

Menurutnya, putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email