oleh

Beras di Wilayah Pertambangan Emas di Lebak Terpapar Merkuri Melebihi Baku Mutu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pertambangan emas skala kecil (Pesk) merupakan sektor usaha yang cukup banyak dilakukan di Kabupaten Lebak. Aktivitas jni sudah dimulai sejak tahun 1900.

“Desa Cikotok merupakan salah satu daerah penghasil emas di Lebak yang memang secara administratif terletak di Kecamatan Cibeber. Tambang emas ini tertua di kawasan Asia Tenggara yang dimulainya sejak zaman Belanda,” kata Sekda Kabupaten Lebak, Dede Jaelani, dalam siaran pers yang diterima Kamis (8/8/2019).

Namun, pertambangan emas dengan sistem gulundung berksiko besar terhadap pencemaran logam berat terutama pencemaran Merkuri. Paparan Merkuri dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta mempengaruhi kesehatan masyarakat di wilayah Pesk.

“Dari kurun waktu 2013 hingga 2018, beberapa instansi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat telah melakukan beberapa penelitian terkait pencemaran Merkuri di Kabupaten Lebak ini, salah satunya dilakukan oleh Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang menunjukkan bahwa terjadinya paparan Merkuri yang cukup signifikan pada media lingkungan dan manusia,” ungkap Dede.

Kemudian dilakukan penelitian pada tahun 2016 dan 2018 terhadap beras di wilayah Pesk. Hasilanya ungkap Dede, 100% sampel beras dari 31 sampel di 25 kecamatan di 11 desa di Bayah menunjukkan telah terjadi paparan Merkuri yang melebihi baku mutu yang diperbolehkan.

Kandungan Merkuri melampaui baku mutu yang diperbolehkan juga ditemukan pada seluruh sampel sedimen sungai di wilayah Pesk.

Kata dia, mandungan Merkuri yang tinggi pada sedimen sungai juga berkorelasi dengan tingginya kandungan Merkuri pada ikan yang terdapat di dalamnya.

**Baca juga: DPMD Lebak Bantah Pemdes Disetir dalam Pengelolaan Dana Desa.

“Nah kandungan yang berada dalam sedimen sungai inilah yang perlu diwaspadai karena mengingat akumulasi HG dalam jangka waktu panjang dapat membentuk senyawa Methymercury yang bersifat racun dan A kumulatif apabila masuk melewati rantai makanan dan terakumulasi dalam tubuh manusia,” paparnya.

Lebih lanjut Dede mengatakan, kondisi tersebut direspon Pemkab Lebak dengan membentuk rencana aksi daerah (RAD) pengurangan dan penghapusan Merkuri pada sektor Pesk pada tahun 2017 hingga 2020 yang tertuang dalam keputusan Bupati Lebak nomer 660/KEP.573-LH/2017.

“Rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan Merkuri inilah yang menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan Lebak sehat yang bebas merkuri,” kata Dede.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email