oleh

Berangkatkan TPHD, Sekda Banten Langgar Aturan UU dan Kementrian

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar, memberangkatkan 73 orang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) ke Arab Saudi.

Berdasarkan lampiran surat tugas nomor 800/2024-Kesra/19, tanggal 19 Juni 2019, tertulis 14 ASN Banten yang belum jelas memiliki sertifikasi pembimbing haji, di ijinkan berangkat oleh Sekda Banten, Al Muktabar.

Meski begitu, Al Muktabar mengklaim seluruh TPHD asal Banten telah melalui mekanisme seleksi dan memenuhi sarat menjadi pembimbing ibadah haji.

“Nah yang kita diskusikan ini adalah tim pembina haji daerah, kan memang pemerintah daerah harus mengirim melalui skema yang ada. Kalau yang saya pelajari, sesuai mekanisme. Karena mereka yang ikut hasil seleksi,” kata Al Muktabar, Sekda Banten, saat dikonfirmasi di Lapas Klas IIA Serang pada Sabtu (17/8/2019).

Dimana hal itu di atur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan pada 29 April 2019.
Kemudia berdasarkan pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Reguler, menyatakan bahwa salah satu persyaratan umum yang harus dipenuhi Petugas Haji Daerah yaitu PNS/TNI/Polri/ Tokoh Agama/ Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki sertifikat Pembimbing Ibadah Haji dan atau Pegawai Tetap Rumah Sakit/Klinik Swasta.

Beberapa nama pejabat dilingkup Pemprov Banten yang berangkat menjadi TPHD yakni, Ino S Rawita, yang merupakan Asisten Pembangunan dan Perekonomian Pemprov Banten. Lalu ada Komarudin, Kepala BKD Banten.

Irvan Santoso sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Banten. Hingga Sirojudin, Kepala Cabang Dinas (KCD) Dindik Banten di Kabupaten Lebak.

“Jadi itu tim pemandu haji daerah 73 orang, lalu dari provinsi 48 orang, dari daerah itu ada 25 orang. Proses beliau-beliau ini melalu seleksi,” terangnya.

Al Muktabar selaku Sekda Banten menjelaskan kalau pemberangkatan para petinggi ASN di Pemprov Banten sebagai TPHD, menggunakan uang pribadi mereka.

Sedangkan dalam aturan Keputusan Menteri Dalam Negeri, nomor 116 tahun 2003, pasa (3) hurud c, tentang pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Persyaratan pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban Agama adalah Surat Pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan (dana pribadi).

Sedangkan pengertian pejabat negara yang juga dijelaskan oleh Al Muktabar adalah jabatan politis, seperti kepala daerah hingga anggota legislatif.

Tentu pernyataan Al Muktabar sebagai Sekda Banten terbantahkan dengan ucapannya sendiri, yang tidak konsisten dan di duga kuat bertentangan dengan keputusan Mendagri tersebut.**Baca juga: HUT ke-74 RI, 6.500 Peserta Ramaikan Gowes Merdeka di Serpong.

“Saya cek itu mereka bayar sendiri, malah dapat tugas mulia melakukan layanan tapi bayar sendiri. Kalau Permendagri itu saya cek untuk pejabat negara, jadi kita informasikan itu (TPHD Banten) bukan pejabat negara, melainkan ASN biasa. Pejabat negara itu kan bupati, walikota, DPRD dan seterusnya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email