Kabar6-Benyamin Davnie, calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sudah prediksi Mahkamah Konstitusi. Kemenangannya bersama Pilar Saga Ichsan yang peroleh suara dukungan mayoritas pemilih di Pilkada 202 digugat .
“Alhmdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tdk dapat diterima dan itu sudah kita prediksi,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (17/2/2021).
Benyamin beralasan karena dalil-dalilnya bisa dipatahkan oleh kubunya di depan majelis. “Dan ini berkah buat kami berdua dan untuk seluruh masyarakat Tangsel,” jelasnya.
**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, MK Tolak Gugatan Kubu Muhamad – Rahayu
Benyamin bilang menghargai keputusan MK. Lembaga tersebut dianggapnya sudah memutuskan dengan rasa keadilan sangat tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Tentunya saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini dan selanjutnya bersama-sama membangun Kota Tangsel,” harapnya.(yud)