oleh

Benyamin Anggap Aksi Demonstrasi Warga Wajar

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski sempat molor dari jadwal semula akibat di demo sejumlah massa dari Ikatan Pemuda Keranggan (IPK) kecamatan Setu, Kota Tangsel. Draft peraturan daerah (Perda) perubahan desa menjadi kelurahan akhirnya di paripurnakan.

Agenda paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang Rachmadi, ini dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Paripurna baru dapat digelar dua jam kemudian setelah lembaga eksekutif dan legislatif menerima perwakilan IPK.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, adanya eskalasi penolakan sekelompok warga menjadi dinamika kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya Perda tersebut telah melalui proses tahapan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa masih ada teman-teman kita yang merasa belum puas, saya kira wajar-wajar saja,” kata Benyamin, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tangsel, Senin (8/10/2012).

Benyamin membantah, bila aksi penolakan warga terkait perubahan status desa menjadi kelurahan ini akibat minimnya sosialisasi. Pemerintah daerah telah melakukan serangkaian proses sosialisasi sejak tahun 2011 lalu.

Apalagi, klaim mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini, tahapan sosialisasi perubahan status lima desa menjadi kelurahan yang bergulir di kecamatan Setu telah melibatkan seluruh komponen masyarakat. Yakni, adanya persetujuan di tingkat lingkungan paling bawah.

“Memang tidak semua (mengetahui sosialisasi perubahan status). Ada satu dua yang tidak tahu saya kira wajar saja,” terang Benyamin.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi demonstran diwarnai saling dorong dengan petugas. Tak sedikit ungkapan keras dan makian dilontarkan kepada aparat yang berjaga.

“Jangan mau lagi kawan-kawan memilih wakil rakyat pembohong,” ungkap Wahyudin, koordinator IPK  melalui pengeras suara.

Aksi demo kali ini ditenggarai adanya rencana pemerintah daerah setempat melakukan perubahan status dari desa kelurahan. Di Kota Tangerang Selatan hingga kini masih desa di lima wilayah. Kelima desa itu antara lain, Keranggan, Bakti Jaya, Setu Kademangan dan Babakan.

Rupanya massa lainnya juga ikut masuk dengan menduduki lobby ruang paripurna. Akibatnya, agenda rapat paripurna yang akan mengesahkan empat Perda menjadi tertunda. (yud)

Print Friendly, PDF & Email