oleh

Bendahara Al-Muqarobah Dijebloskan ke Rutan Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Muhamad Taufik (MT), bendahara yayasan Al-Muqarobah, tersangka korupsi dana hibah senilai Rp500 juta yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Rabu (28/8/2013) sore, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Sore ini, tersangka MT kami tahan dan dititipkan ke Rutan Jambe,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada Kabar6.com, usai menandatangani berkas penahanan tersangka.

Hal ini dilakukan pihak Kejari lantaran tim penyidik yang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Pelaku memanipulasi data yang diberikan kepada pihak Kejaksaan.

“Pelaku tidak pernah tinggal di alamat yang diberikan sehingga untuk kepentingan penyidikan tim menjemput paksa pelaku disebuah rumah makan,” ungkap Ambarita.

Pantauan Kaba6.com, MT digiring penyidik Kejaksaan Tigaraksa dengan menggunakan mobil dinas Kejaksaan. Tak sepatah katapun terlontar dari MT, MT hanya menutupi wajahnya dari kilatan cahaya kamera hingga masuk kedalam mobil kejaksaan didampingi Kasi Pidsus Ricky Tommy Hasiholan.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email