oleh

Belum Terima Salinan Hasil Pemeriksaan, Pemprov Banten Layangkan Surat Ke Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten akhirnya melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dilingkungan Pwmprov Banten pada pemenangan salah seorang Calon DPD RI saat Pemilu 2019 kemarin bernama M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten Wahidin Halim sendiri.

Surat tersebut terkait permohonan data miliki Bawaslu Banten, yang menjadi dasar dikeluarkannya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar ketiganya dikenakan sanksi sedang.

Hal itu dikarenakan Pemprov Banten sampai saat ini belum menerima bukti-bukti atau salinan hasil pemeriksaan dari Bawaslu Banten kepada ketiganya dan selanjutnya diserahkan kepada KASN untuk selanjutnya ditidaklanjuti oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim agar sanksinya bisa dijatuhkan sesuai rekomendasi KASN serta data-data dan alat bukti yang ada.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian mengaku, berdasarkan surat yang ditandangi Asda III Banten, Syamsir, pihaknya mengaku telah menerjunkan anak buahnya untuk segera mengantarkan surat permohonan data-data milik Bawaslu Banten, mengenai hasil pemeriksaan Bawaslu kepada ASN yang diduga terlibat pada kasus pemenangan M. Fadhlin Akbar.

Hal itu menyusul sampai saat ini Pemprov Banten belum menerima bukti-bukti salinan dari Bawaslu Banten dan telah dilayangkan kepada KASN sebagai dasar pengenaan sanksi hukumannya.

“Staf saya sedang mengantarkan surat ke Bawaslu,”kata Alfian, kepada Kabar6.com, Kamis (11/7/2019).

Menurut Alfian, pencarian alat bukti tersebut sangat pentinga, pada sisi lain KASN sendiri sampai saat ini, kata dia, belum pernah melakukan pemanggilan kepada ketiganya untuk dimintai keterangannya, sehingga Pemprov Banten tidak bisa begitu saja mengeksekusi atas surat dari KASN tersebut.**Baca juga: Forum Pelanggan PDAM TB Sebut PT Moya Tak Bermodal.

“KASN juga tidak melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email