Belum Lengkap, Kejari Kota Tangerang Tolak Berkas Kasus Prostitusi

Kabar6.com

Kabar6-Berkas perkara kasus prostitusi online yang menyeret artis Cynthiara Alona ke pihak kepolisian lantaran berkas yang dilampirkan belum lengkap atau masih P 19. Sebab demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengaku telah mengembalikan berkas itu.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik terkait kelengkapan berkas perkara Hotel Alona.

“Masih P 19, karena ada yang tidak terpunuhi secara formil terkait berkas perkara yang sudah teliti. Kita menunggu dari penyidik, terkait petunjuk yang kita berikan secara tertulis (P19),” ujar Dapot saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Dapot mengatakan, belum mengetahui kapan berkas tersebut akan diterimanya kembali. Namun, dirinya mengaku masih menunggu kelengkapan berkas itu dari penyidik kepolisian.

“Kita mengirim surat secara P19. Sehingga kita berikan P19 itu untuk petunjuk oleh penyidik-penyidik (agar segera mengirim) kelengkapan berkas perkara,” katanya.

**Baca juga: Pemkot Bakal Kembali Gelar Tes GeNose, 200 Setiap Titik

Dapot menuturkan, jika masa tahanan sudah habis, tapi penyidik belum melengkapi berkas perkara itu, maka tersangka harus segera dibebaskan.

“kalau memang masa tahanan itu sudah habis dan petunjuk itu belum terpenuhi, mau tidak mau dia (tersangka) bebas demi hukum,” tandasnya. (Oke)