oleh

Belum Ada Perda, Lebak Belum Bisa Terbitkan PBG Pengganti IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) belum bisa diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Pemerintah menghapus status IMB kemudian menggantinya dengan PBG. Perubahan dari IMB menjadi PBG itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Mulai bulan September tidak ada IMB. Iya PBG belum bisa diterbitkan,” kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal (DPM) Lebak, Yani saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (10/11/2021).

Belum bisa diterbitkannya pengganti IMB tersebut karena sampai belum ada regulasi yang untuk mengatur terkait perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Masih membuat regulasi di pemda dan SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) Kementerian PUPR. Demikian dan terima kasih,” singkat Yani.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Lebak Lina Budiarti membenarkan, Pemkab Lebak sedang membahas regulasi tersebut.

“Lagi mulai tahapan pembahasan. Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012. Ini masih dalam pembahasan,” terang Lina.

**Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Muara Binuangeun, BPBD Lebak Minta Warga Tak Percaya Hoaks

Meski di luar program legislasi daerah (Prolegda), pembahasan bersama DPRD tidak diperlukan MoU antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Ini kan perintah peraturan perundang-undangan (Undang-undang Cipta Kerja) yang terbit setelah penetapan Propemperda,” kata Lina.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email