oleh

Belum Ada IMB, Harvest Bintaro Akui Proyek Jalan Terus

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) boleh mengklaim memiliki segala macam regulasi yang harus diikuti oleh pelaku usaha diwilayahnya.

Tapi pada pelaksanaannya, yang terjadi justru sebaliknya. Karena pemerintahlah yang berbalik harus mengikuti keinginan pengembang, walaupun itu melanggar aturan.

Seperti yang dilakukan oleh pengembang Harvest Bintaro di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pengembang ini nekat terus melakukan proses pembangunan pertokoan, meski belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Selain itu, saat ini pengembang bahkan sudah memasarkan “produknya terlarangnya” itu kepada konsumen.

Bukan hanya menabrak aturan yang ada, pengembang ini bahkan berani mencopot plang merah atau plang segel bangunan tak berizin yang dipasang pemerintah setempat.

Marketing Office Harvest Bintaro, Neneng yang dikonfirmasi mengakui, bila hingga kini proyek perumahan yang sudah hampir rampung itu, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Neneng mengklaim, bila saat ini pihaknya sedang menunggu proses IMB yang berlangsung di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).

“Yah memang, sampai ini kami belum memiliki IMB. Tapi proses pembangunan jalan terus, karena kami mengejar target pembangunan yang harus selesai,” terang Neneng.

Diketahui, proyek perumahan Harvest Bintaro, dijatuhi sanksi segel oleh Pemkot Tangsel, karena belum mengantongi perizinan. **Baca juga: Geram, Satpol PP Ancam Bongkar Harvest Bintaro.

Mirisnya, stiker segel yang dipasang pada bagian kaca perumahan itu, kini justru sudah copot dan tak tampak lagi.(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email