oleh

Beli Sabu Patungan, Dua Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua orang pemilik dan penjual narkoba jenis sabu, diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota hari Jumat, 05 November 2021 sekitar pukul 19.30 wib, di Jalan Raya Taktakan, RT 02 RW 12, Keluraha Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Tersangka pertama berinisial IM (30) dan AH (25). Dari keduanya, didapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang dipegang AH menggunakan tangan kiri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (07/11/2021).

Ke polisi, AH dan IM mengakui sabu itu dibelinya secara patungan. Kini, mereka sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian barang buktinya dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Modus operandi tersangka yakni memiliki, menjadi perantara jual beli, menyimpan dan bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujarnya.

**Baca juga: Kapolres Serang Kota Dampingi Kegiatan Vaksin Covid-19 Danjen Kopassus

Akibat ulah keduanya, IM dan AH terancam menghuni jeruji besi minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tuturnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email