oleh

Belasan Pasangan Mesum Dijaring Satpol PP Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 17 pasangan pria dan wanita tanpa identitas suami isteri, Selasa (10/11/2015) siang, terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

 

Belasan pasangan mesum itu terjaring saat tengah berduan di dalam sejumlah kamar hotel di kota bermoto Akhlakul Karimah tersebut.

 

Ya, belasan pasangan diduga mesum tersebut, langsung digelandang ke Markas Satpo PP, di Jalan Daan Mogot, guna dilakukan pendataan dan penyuluhan.

 

“Dalam razia ini, kita dapati 17 pasangan yang tengah berada di dalam kamar hotel. Namun, mereka semua tidak bisa menunjukkan identitas suami isteri,” ungkap Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, kepada wartawan.

 

Razia siang hari yang dilakukan tidak biasanya ini, kata Mumung, memang sengaja digelar untuk mengantisipasi bocornya informasi.

 

Giat itu pun dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi, dengan menyambangi beberapa kawasan hotel kelas melati atau non bintang.

 

“Biasanya memang kita razia malam atau sore, tapi hasilnya kurang bagus. Mungkin karena para pelaku ini sudah hafal dan mengetahui saat petugas akan razia, jadi bisa sembunyi atau melarikan diri. Saat kita razia siang-siang ternyata lebih banyak yang didapat,” tukasnya.

 

Terbukti, pasangan-pasangan tersebut nampak seperti tak mendeteksi giat operasi yang dilakukan pada siang hari ini tadi. Bahkan salah satu dari pasangan yang terjaring pun diketahui ada yang masih bertatus mahasiswi.

 

“Ketika kami periksa, mereka tidak memiliki surat nikah. Ada yang mengaku sudah nikah siri, tapi kita minta bukti surat keterangan dari RT setempat,” tegas dia. ** Baca juga: Pencabutan Subsidi Listrik Bakal Picu Inflasi di Banten

 

Seperti biasanya, kata Mumung, giat razia ini merupakan rutinitas yang selalu konsisten dilakukan, dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Larangan Kegiatan Pelacuran atau Prostitusi.

 

“Mereka semua kebanyakan berasal dari daerah di luar Kota Tangerang, jadi mayoritas beralasan tidak tahu akan ketentuan Perda di kota ini. Mereka yang terjading akan kita data, KTP ditahan dan kita beri pembinaan. Untuk mengambil KTP tersebut, mereka harus buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani ketua RT tempat mereka tinggal,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email