oleh

Belajar dari Rumah Siswa SD-SLTP Kota Serang Diperpanjang Hingga 20 Mei

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendidikan Kota Serang kembali memperpanjang kegiatan belajar siswa TK, SD dan SLTP di Kota Serang hingga tanggal 20 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor : 421/930/Dispenbudkot/2020.

Sekertaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Kota Serang Nursalim mengatakan keputusan yang diambil merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan berbagai instansi.

“Kesepakatan kita memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 ini bukan hanya sekedar latah, tapi berdasarkan pertimbangan keselamatan siswa dan efektivitas,” kata Nursalim, kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

**Baca juga: RS Banten Terus Dibanjiri Penderita Covid-19, 45 Pasien Dirawat.

Selain hasil pembahasan rapat, kebijakan itu juga merupakan instruksi dan arahan dari Kemendikbud RI melalui Surat Edaran (SE) yang diterima oleh pihaknya.

“ini juga dipacu berdasarkan surat edaran kemendikbud nomor 4 tahun 2020 Tentang ujian sekolah dan ulangan kenaikan kelas,” Tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email