oleh

Bekas Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara. Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19.

“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata juru bicara Penegakan Hukum KPK, Ali Fikri kepada kabar6.com lewat keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dipastikan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

Politikus asal PDI Perjuangan itu juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Disamping itu juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar,” jelas Ali Fikri.

Menurutnya, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

**Baca juga: Menjabat Hingga 2024, Benyamin: Sisa RPJMD Diserahkan ke Wali Kota Selanjutnya

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Selain itu juga adanya pidana tambahan lain yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” tambah Ali Fikri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email