oleh

Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Tersangka Korupsi PIP

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020. Penyelewengan bantuan pendidikan bagi warga tidak mampu ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 699 juta.

“Tersangka atas nama Marhaen Nusantara mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Penetapan hukum diputuskan setelah jaksa penyidik memintai keterangan 45 orang saksi mata termasuk tersangka.

Jaksa penyidik mengantongi bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat jenderal kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi.

Kemudian juga ada barang bukti dokumen pencairan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Aliansyah menyebutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

**Baca juga: Sepi Peminat, Minyakita di Pasar Ciputat Hanya Diminati 4 Pedagang

“Itu pasal motif primernya subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 8 undang-undang Nomor 20 Tahun 200,” jelas Aliansyah.

Menurutnya, Marhaen Nusantara diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email