oleh

Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Dijebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Marhaen Nusantara, bekas Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan korupsi dana bantuan pendidikan bagi warga tidak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2020.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi demo orangtua/wali murid yang merasa tidak menerima dana bantuan pendidikan. Akibat penyelewengan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 699 juta.

Aliansyah menyebutkan, selain memintai keterangan 45 saksi termasuk Marhaen, jaksa penyidik juga telah menyita barang bukti dokumen pencairan dana serta 800 buku tabungan.

**Baca juga: Bekas Kepala SMPN 17 Tangsel Tersangka Korupsi PIP

“Dengan jumlah yang ditarik 699 juta rupiah sebanyak 11 kali,” jelasnya. Tersangka memperoleh uang yang ditarik di BRI KCP Indah Mas Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua orang tua siswa penerima KIP tahun 2020 untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email