oleh

Bekas Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meringkus Alwi, bekas kepala desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan. Ia ditangkap dugaan melakukan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nova Elida Saragih mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2019 silam. Jaksa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Alwi sebagai tersangka karena waktu itu kami saudara Alwi sebagai saksi tetapi hari ini sudah menjadi tersangka,” ungkapnya di Tigaraksa, Kamis (20/10/2022)

Nova jelaskan, tersangka perintahkan perangkat desa menyampaikan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya lewat program PTSL. Warga pemohon harus punya akte tanah.

“Sehingga warga desa untuk mengikuti syarat syarat program tersebut, harus membayar sejumlah nilai mulai dari 150 ribu hingga 5 juta rupiah, dengan dalih uang tersebut untuk mengumpulkan sumber dana dalam pembuatan sertifikat sebanyak 2476 yang terdaftar pada program PTSL pada tahun 2019,” ungkapnya

**Baca juga: Pengemudi Sedan Tabrak Pesepeda di PIK Tangerang Jadi Tersangka

Pantauan kabar6.com usai mengadakan Prescon mantan kepala Desa Kayu Agung atas nama Alwi ditampilkan menggunakan baju tahanan yang berwana merah hitam. Tersangka keluar dari ruang pemeriksan menuju mobil tahanan dengan melambaikan tangan kepada awak media.

“Saya mau kalo memang saya dibolehkan wawancara. Mohon doanya yaa,” singkat Alwi kepada awak media di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email