oleh

Bekas Dewan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang, Ini Perannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa menahan bekas anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, kemarin. Tersangka ini sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa Tahun Anggaran 2018.

“Kami panggil tersangka SA dan yang bersangkutan datang ke kantor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, dikutip Rabu (22/6/2022).

Jaksa penyidik, lanjutnya, langsung menahan SA. Bekas legislator lokal itu langsung dijebloskan ke Rutan Serang.

Nova juga menyebutkan peranan SA mengarahkan kepada empat kepala desa untuk melakukan pembelian mobil operasional. Kepala desa memberi uang kepada SA sebanyak Rp 790.440.000 untuk pembayaran.

“Namun oleh tersangka SA tidak di bayarkan oleh pemilik showroom David, namun dipake untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan kepada saudara David,” katanya

**Baca juga:Satukan Presepsi Perkuat Ukhuwah Islamiyah, Bupati Zaki Kumpulkan Ulama dan Umara

Nova tambahkan, saat itu para kepala desa berkeyakinan tidak akan ditipu oleh SA karena status tersangka sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Uang biasa mobil operasional pun diserahkan.

“Tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 Pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” tegasnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email