oleh

Bejat, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandungnya di Cisoka saat Ditinggal Istri Jadi TKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Bejat. Benar-benar bejat apa yang dilakukan pria berinisial HS. Warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini tega cabuli dan setubuhi dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad membenarkan aksi bejat ayah kepada dua anak kandungnya itu. Agus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Iya benar. Kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

**Baca juga: Bangun Masjid di Kirana Kabupaten Tangerang, DMI Apresiasi Sumbangan Pramugari Rp500 Juta.

Adapun motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya, kutip Agus, karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. “Sampai saat ini yang bersangkutan, masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat H denganPasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. “Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email