oleh

Bejat! Ayah di Banten Cabuli Anak Kandung

image_pdfimage_print

Kabar6-Ayah Kandung tega mencabuli putri nya yang berusia 15 tahun. AS (45) melakukannya sejak Juli hingga Desember 2022 lalu. Hingga akhirnya dia ditangkap pagi ini, Kamis, 12 Desember 2023.

AS mengaku ke polisi, dia tega mencabuli putrinya, karena wajahnya mirip dengan istrinya yang pergi dari rumah pada Maret 2022 lalu.

Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus dialami gadis 15 tahun selama 6 bulan lamanya.

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis (12/01/2023).

**Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Tangerang-Merak, 18 Terluka

Peristiwa berawal ketika korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Di kamar itu lah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.

Peristiwa itu kemudian diketahui YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa ditangkap.

Pelaku sekaligus ayah kandung korban dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email