oleh

Bejad, Tiga Pria Dewasa Cabuli Anak SD di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Sungguh bejad perbuatan tiga pria dewasa di Kabupaten Pandeglang. Ia tega mencabuli anak dibawah umur yang berusia 13 yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ketiga pria itu berinisial DI (30), NG (40) dan SA (25). Mereka melancarkan aksi bejadnya di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal pristiwa pemerkosaan terhadap siswi SD tersebut.

Dikatakan Belny, peristiwa tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku, kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah kebun sawit.

Kemudian ketiga pelaku ini, memaksa korban dengan cara membuka baju korban, melakukan hubungan badan dengan korban kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya.

“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP kebun sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Belny.

Saat ini petugas telah berhasil mengamankan SA (25) dan NG (40) dikediamannya masing – masing pada tanggal 26 September 2021, sementara untuk pelaku DI (30) masih DPO.

“Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” ungkapnya.

**Baca juga: Banyak Objek Wisata di Pandeglang Belum Aman, Ini Penyebabnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email