oleh

Begini Temuan Modus Mark Up APBD Tangsel 2017

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabar6-Tangerang Publik Transparency Watch (TRUTH) melansir data temuan penggelembungan serapan kas daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Modus operandi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memanipulasi APBD 2017 dilakukan secara terstruktur dan masif.

Aco Ardiansyah, kordinator TRUTH mengungkapkan, contohnya seperti satu dari tiga kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung DPRD yang terletak di Kecamatan Setu. Jika dianalisis dari nilai 1-20 maka tingkat ketinggian kecurangan mencapai poin 19.

“Artinya, potensi kecurangannya sangatlah tinggi,” ungkapnya lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Minggu (1/7/2018).

Aco sebutkan, hal itu dapat dilihat dari nilai kontrak relatif besar. Yakni, mencapai Rp 34.559.350.000. Jumlah perusahaan yang mengajukan penawaran sebanyak dua kontraktor. Pemenang sudah 12 kali memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tangsel.

Kemudian temuan belanja service berupa perawatan kendaraan bermotor di Satpol PP Kota Tangsel. Hasil penelusuran peneliti TRUTH bengkel tersebut tidak menyediakan jasa service spooring dan perbaikan AC.

Nota pembayaran dari bengkel, masih diterangkan Aco, menunjukan jumlah biaya jasa hanya Rp169.945.000. Ada pembayaran yang tidak didukung dengan bukti sebesar Rp 575.000.

“Ini menandakan kecurangan yang nyata pada belanja jasa service di Satpol PP,” terangnya.

Indikasi kecurangan lainnya terdapat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel terkait perjalanan dinas luar daerah. Ada enam pegawai memanipulasi padahal namanya tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang pesawat.

Uang harian telah diterima oleh enam orang pegawai yang tidak berangkat ke Palembang sebesar Rp5.550.000 dan bukti kecurangan lainnya. Kabag Hukum juga tidak dapat menunjukan bukti pembayaran tiket pesawat penumpang yang tidak berangkat senilai Rp13.455.600.

“Temuan kelima belanja bahan bakar di SPBU pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Ada perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan data tiga SPBU. Kertas, nomor pompa dan tulisan juga beda,” ujarnya.**Baca Juga: Bawaslu Banten Dalami Pelanggaran Pilkada di TPS 08 Gunung Kaler.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Warman Syanudin mengklarifikasi catatan kekurangan dari BPK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

“Tindaklanjutnya, pada waktu pemeriksaan berjalan SKPD sudah mengembalikan ke kas daerah,” paparnya(yud)

Print Friendly, PDF & Email