oleh

Begini Sejarah Terbitnya SPH Lahan Sekitar Pasar Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan milik desa atau tanah bengkok telah dikantongi ratusan kepala keluarga di sekitar Pasar Ciputat.

Pengajuan dokumen yang diusulkan warga sekitar periode 2006-2007 itu demi suksesi pemekaran daerah semasa masih menginduk pada Kabupaten Tangerang.

R.A Zubaedy, mantan Ketua RW 06 Kelurahan/Kecamatan Ciputat menceritakan sekelumit sejarah terbitnya SPH. Usulan kepemilikan SPH berawal dari pertemuan antarwarga sekitar pada setiap akhir pekan. Warga ingin memiliki dokumen atas lahan yang telah dihuninya.

“Biasalah minta dukungan-dukungan. Akhirnya ada yang nyeltuk, kalo ini (pemekaran daerah) jadi kavling kita gimana nih,” ungkapnya mengenang obrolan belasan tahun silam saat ditemui kabar6.com di kediamannya, Minggu (11/11/2018).

Zubaedy jelaskan, awalnya ia tak setuju bila warga kavling dari RW lain ikut pendaftaran kepemilikan SPH. Namun atas usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Ciputat agar permohonan pengajuan dilakukan secara kolektif.

BPD Ciputat ketika itu diketuai oleh Heri Sumardi. Maka akhirnya dibentuk tim panitia kecil yang koordinator permohonan warga yang ingin memiliki SPH atas lahan serta bangunan huniannya.

Zubaedy ditunjuk menjadi sekretaris merangkap bendahara tim panitia kolektif SPH karena dirinya punya perangkat komputer. Rapat pertemuan warga bersama perangkat BPD, lurah dan camat membahas mekanisme pengajuan SPH pun akhirnya rutin digelar.

“Kita ajukan ruislag (tukar guling) dengan tanah lagi. Sampe sekarang juga saya enggak tahu tanahnya dimana karena lurah yang lama udah meninggal,” jelas Zubaedy.

Kini memasuki usia satu dekade atau 10 tahun pascaotonomi daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana merevitalisasi Pasar Ciputat. Meski demikian program pembangunan tak mulus.**Baca juga: Revitalisasi Pasar Ciputat, Airin: Tanya Acara Ini Aja.

Faktor utamanya lantaran warga yang menagih dana kompensasi ganti untung. Sementara aturan hukum melarang pemerintah daerah mengeluarkan dana kas daerah untuk memberikan kompensasi. Sedangkan warga sudah kadung dijanjikan bakal menerima uang gusuran.(yud)

Print Friendly, PDF & Email