oleh

Begini Rumus Hukuman Ideal Napi Koruptor Versi MAKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dapat pembebasan bersyarat. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor.

“Kenapa ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yang menakutkan,” kata koordinator MAKI, Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (9/8/2022).

Menurutnya, pesan efek jera tidak sampai karena hukumannya sudah ringan. Ditambah lagi dapat keringanan-keringanan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi.

Bonyamin melihat ada cara menghitung yang salah. Prakteknya dipotong remisi dulu baru 2/3 dari masa tahanan.

Misalnya, seorang koruptor divonis 6 tahun. Selama ini cara menghitungnya potong remisi dulu 1 tahun sehingga sisa 5 tahun lalu dipotong 2/3 tinggal menjadi 3 tahunan lebih. “Itu cara menghitung yang salah,” jelas Bonyamin.

Mestinya, ia lanjutkan, 2/3 remisi itu adalah keseluruhan hukuman. Ia menyesalkan cara penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya digabung dengan cara dipotong remisi dulu baru bebas bersyarat.

Mestinya bebas bersyarat itu adalah tetap 2/3, 6 tahun 4 tahun itu baru bisa bebas bersyarat. Bukan kemudian dapat remisi 1 tahun tapi seakan-akan tinggal 5 tahun.

“Jadi dihitung 2/3 dari 5 tahun. Tahun ketiga sudah bebas bersyarat. Itu pesan efek jera tidak jadi sampe ke masyarakat. Kemudian menganggap suatu yang mudah orang untuk korupsi jadi tidak takut lagi. Ini sangat disesalkan,” ujar Bonyamin.

Ia menilai ini memang kehendak DPR untuk membuat aturan remisi bebas bersyarat berlaku bagi semua termasuk narapidana korupsi. Nampaknya sekarang DPR persepsi hukuman untuk kasus korupsi tidak menjadi penting lagi.

Kedepan, saran Bonyamin, harusnya nanti hakim memberikan hukuman yang tinggi, dan sekaligus bukan pencabutan hak politik tidak ikut pemilu. Tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan.

“Dan ini sudah berlaku di Amerika. Banyak kasus-kasus yang hukuman tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan,” tegasnya.

Idealnya aturan itu juga berlaku di Indonesia yang dimungkinkan dalam KUHP. Meski ini memang hak mendapatkan remisi, bebas bersyarat dan lain sebagainya sudah diatur dalam undang-undang pemasyarakatan.

**Baca juga:23 Napi Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat Termasuk Wawan

“Saya menghormati proses hukum karena ini memang sudah ketentuan yang minimalis. Istilahnya ketentuan yang seadanya,” ujar Bonyamin.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengaku, sepanjang September 2022 ada 58.054 narapidana dapat pembebasan bersyarat. 23 orang di antaranya yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

“Jadi narapidana korupsi hanya sebagian kecil yang dapat pembebasan bersyarat,” singkatnya kepada kabar6.(yud)

Print Friendly, PDF & Email