oleh

Begini Rincian 597 Pemilih Disabilitas di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan ratusan orang warga disabilitas punya hak pilih. Sebanyak 58 orang di antaranya berasal dari kalangan tuna grahita atau keterbelakangan mental.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, kriteria pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) itu masih dalam satu lingkup disabilitas. Tetapi jenis disabilitasnya berbeda.

“Kalo ODGJitu termasuk ke dalam karegori disabilitas grahita,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (11/4/2019).

Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3), total jumlahnya sebanyak 597 orang.

Rinciannya, ada 166 tuna daksa, 106 tuna netra, 96 tuna rungu/wicara, tuna grahita 58, dan pemilih disabilitas lainnya sebanyak 171 orang.

Ajat menjelaskan, para tunagrahita yang terdata harus memiliki identitas tempat tinggal yang jelas. Jadi bukan merupakan orang dengan keterbelakangan mental yang kerap berada di pinggir jalan.**Baca juga: Habib Rizieq Doakan Partai Berkarya Lolos ke Senayan.

“Kita mendata tidak sembarang, tidak liar yang di jalan. Kita mendata dari door to door atau yayasan seperti As Salam atau Sayap Ibu,” jelasnya.

Ajat menerangkan, orang dengan keterbelakangan mental di pinggir jalan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga KPU melewatkannya untuk pendataan DPT.

“Kalau yang dijalan kita tidak bisa memastikan tempat tinggalnya, RT RW nya berapa,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email