oleh

Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel

image_pdfimage_print
Majelis sidang gugatan sengketa parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengetuk palu keputusan gugatan layanan jasa parkir.

Keputusan arbitrase ditempuh, setelah upaya mediasi kepada pihak pelapor selaku konsumen dan terlapor sebagai pengusaha, berujung buntu.

Ketua majelis sidang, Kiblatullah dalam amar putusannya membacakan, pihak operator jasa parkir dalam mematok tarif telah menyalahir aturan.

Ia menyatakan, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentan Retribusi Daerah pada Penyelenggaraan Perhubungan.

“Mengabulkan gugatan termohon atau sebagai konsumen untuk sebagian,” katanya di ruangan sidang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016).

Kiblat sebutkan, BPSK Kota Tangsel memerintahkan kepada pihak termohon PT Pan Satria Sakti untuk mengembalikan biaya kelebihan bayar parkir sebesar Rp2 ribu kepada Muhammad Acep, warga Serpong selaku pemohon.

Kemudian, pihak operator jasa parkir tersebut agar memberlakukan tarif di Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan di atas.

BPSK Kota Tangsel juga memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.**Baca juga: Pistol Macet, Dua Curanmor Semaput Dihajar Warga Tangerang.

“Terkait dengan penyelenggaraan parkir oleh PT Pan Satria Sakti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kiblat.**Baca juga: HUT Ke-61, Satlantas Tangerang Gelar Donor Darah.

Pembacaan keputusan dalam sidang keenam ini, tambahnya, bahwa ‎majelis sidang sengketa parkir di Kota Tangsel, menolak gugatan selebihnya yang diajukan pihak pemohon.**Baca juga: Begini Penjelasan BP2T Tangsel Soal IUI Produk Makanan Bayi .

Putusan telah diambil majelis sidang ditempuh secara kolektif dan kolegial.**Baca juga: Begini Tuntutan Pelapor Sengketa Parkir di Tangsel.

“Berkaitan dengan tanggapan atas keputusan ini bisa disampaikan kepada para pihak yang bersengketa maksimal 14 hari kerja, setelah putusan ini dibacakan,” tambah Kiblat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email