oleh

Begini Problematika Bahasa di Tahun Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Bahasa seperti pisau bermata dua, jika tepat penggunaannya, maka akan bermanfaat. Jika tidak, maka pidana menghadang di depannya. Kerawanan pemidanaan penggunaan bahasa tersebut kian riskan menghadapi momentun kontestasi politik di Indonesia.

“Jika ungkapan dulu menyebut ‘mulutmu harimaumu’, maka ungkapan sekarang yang sering kita temui sekarang ‘medsosmu juga harimaumu,” kata Wahyu Arya, narasumber pada Dialog Publik Bahasa dan Pidana yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) FKIP Untirta di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (30/11/2018).

Banyaknya kasus hukum terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Wahyu Arya menilai karena budaya literasi yang masih rendah di tengah masyarakat. Akibatnya sikap kritis terhadap informasi tidak tumbuh di tengah gempuran informasi. Dalam data UNESCO menurutnya, minat membaca di masyarakat Indonesia hanya 0,0001 persen.

“Artinya dari 1.000 orang Indonesia cuma satu orang yang rajin membaca. Hal tersebut memprihatinkan. Minat baca masyarakat Indonesia menempati peringkat 60. Ini sangat miris sekali,” terangnya.

Pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 130 juta, dari total penduduk sebanyak 265 juta warga negara Indonesia.

Sementara itu, Dodi Firmansyah, Ahli Bahasa yang juga dosen di Untirta mengatakan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, harus menggunakan bahasa dengan baik. Ia mengimbau agar jangan sampai tergelincir ketika mengeluarkan pernyataan di medsos atau khalayak ramai.

Ia juga menambahkan pada awalnya Bahasa Indonesia digunakan untuk meninggikan dan memulyakan penggunanya, serta sebagai alat persatuan bangsa.

“Tapi sekarang sebaliknya, bahasa digunakan untuk memecah belah persatuan bangsa. Dan ini sangat menyimpang dari fungsi bahasa itu sendiri,” ucapnya.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra yang juga menjadi pemateri dalam acara yang sama, menyatakan saat ini kecenderungan laporan lebih banyak kejahatan inkibvensional.

“Kalau dulu banyak laporan soal pencurian dan peramporan. Sekarang banyak laporan mengenai ujaram kebencian, berita bohong dan kejahatan lain,” katanya.**Baca Juga: 7 Desember, Polda Banten Bakal Naik Jadi Tingkat A.

Khusus mengenai hoaks dan ujaran kebencian, lanjut dia, masyarakat mudah terjerat UU ITE karena mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang tidak benar dan mengandung unsur hasutan.

“Yang kami kejar bukan pembuatnya, tapi yang copy paste dan menyebarkannya,” tambahnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email