oleh

Begini Persyaratan dan Retribusi Bikin Paspor di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Apit Priyatna, memastikan bahwa proses pembuatan dokumen paspor yang diajukan oleh masyarakat pemohon hanya butuh waktu tiga hari. Regulasi dan mekanisme yang dibuat pun semakin singkat dan mudah.

Kini bagi masyarakat pemohon yang bermukim di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah makin mudah menjangkau ke lokasi gerai pembuatan paspor. Kepastian ini  setelah Unit Layanan Paspor (ULP) yang lokasinya terletak di kawasan BSD City telah resmi beroperasi.

“Masyarakat bisa melihat informasi detail tentang persyaratan pengajuan diterbitkan paspor. Karena sudah terpampang ada pamflet di masing-masing kantor ULP,” ungkapnya dalam acara “Soft Launching ULP di Golden Boulevard Blok E/5-6, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Rabu (30/12/2015).

Apit menjelaskan, berkas persyaratan yang mesti dilengkapi saat mengajukan penerbitan paspor  antara lain, fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijasah.

Pada saat15 menit sebelum layanan mulai dibuka pada pukul 08.00, petugas ULP akan memberikan penjelasan langsung kepada pemohon.

Menurutnya, untuk kepengurusan langsung di ULP dapat dilakukan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan kuota 200 berkas. Sementara, prosesnya juga dapat dilakukan secara online yang dapat diakses lewat laman www.imigrasi.go.id.

Hanya saja, kendati tidak dibatasi jumlah pemohon, kepengurusan secara online berlangsung hingga pukul 14.00. Sistem mengurus penertiban paspor secara langsung sengaja dibatasi supaya berkas yang diajukan milik pemohon tidak menumpuk di ULP.

“Beda dengan kepengurusan online, jumlahnya tidak dibatasi,” katanya.

Menurut Apit, saat ini praktik percaloan pembuatan paspor pada dasarnya sudah dapat diatasi dengan adanya kepengurusan secara online. Selain itu juga tidak hanya saat proses pemberkasan saja, tapi keamanan dan kenyamanan lebih terjaga.

Sebab cara pembayaran retribusi pembuatan paspor lewat sistem online pembayaran langsung dilakukan ke bank rekanan. Kedepan, lanjut Apit, Kantor Imigrasi bakal menggandeng perusahaan jasa perbankan untuk bisa melayani pembayaran retribusi pembuatan paspor.

“Kalau sudah ada layanan online, sebenarnya calo sulit bermain. Setoran langsung ke Bank BNI sebesar 355 ribu rupiah. Sementara, pembayaran baru dapat dilakukan di satu bank,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email