oleh

Begini Penjelasan PMI Kota Tangerang Soal Biaya Darah

image_pdfimage_print

Kabar6-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang mengakui, bila tindak jual beli darah tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 90 ayat 3.

Namun faktanya, hingga kini warga yang membutuhkan darah tetap harus membayar sejumlah biaya yang ditetapkan. Meski sedianya pihak PMI sendiri mendapatkan darah dari para pendonor secara gratis.

Kabid Pelayanan Donor Darah PMI Kota Tangerang, Femi Lumita menjelaskan, sejumlah biaya yang harus ditanggung penerima darah itu guna menutupi biaya awal yang muncul sejak proses donor darah, mulai dari formulir pendataan, proses transfusi, pengecekan darah hingga penyimpanan darah yang benar-benar dinyatakan sehat.

“Ini memang perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui,” tutur Femi.

Seperti diketahui, informasi yang berhasil dirangkum kabar6.com menyebutkan, bila per kantong darah dibanderol sebesar Rp360. 000.**Baca juga: PMI Kota Tangerang Kini Miliki Dua Apheresis.

Meski begitu, nominal tersebut bukanlah harga jualbeli darah, akan tetapi beban biaya yang ditanggung kepada pasien merujuk surat edaran HK/Menkes/3/1/2014, dengan biaya investasi sebesar Rp94. 869, total biaya operasional Rp301.131, dengan total biaya Rp396.000, dipotong subsidi pemerintah sebesar Rp36.000.(don)

Print Friendly, PDF & Email