oleh

Begini Pengakuan Rano Saat Sidang Kasus Suap Bank Banten

image_pdfimage_print
Rano Karno saat menjadi saksi sidang Kasus Bank Banten.(zis)

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pendirian Bank Banten.

Pada sidang Selasa (22/3/2016) ini, mengagendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan Rano Karno selaku Gubernur Banten.

Dalam kesaksiannya, Rano mengaku mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar dari DPRD Banten kepada Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Hal tersebut, diketahui Rano jauh sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Direktur PT BGD, Ricky Tampinongkol dan dua Anggota DPRD Banten, yakni SM Hartono dan Sonny.

Di hadapan hakim, Rano mengaku mengetahui permintaan uang tersebut secara langsung dari Ricky. Menurut Rano, Ricky selalu intens menghubungi dirinya. **Baca juga: 60 Persen Kecelakaan di Banten Melibatkan Remaja.

“Saya tidak mengetahui maksud dan tujuannya (permintaan uang). Saat itu saya melarang Ricky untuk memberikan uang. Kalau tidak salah, itu empat bulan yang lalu,” kata Rano. **Baca juga: PKL di Pasar Serpong Kembali Bermunculan.

Ditanya mengenai kasus suap yang terungkap saat operasi tangkap tangan oleh KPK, Rano mengaku baru mengetahui dari pemberitaan beberapa media massa. **Baca juga: Mobil CRV Senggol Honda Beat di Depan RS Omni Alam Sutera.

“Hari kedua setelah kasus OTT saya baru tahu dari media online, bahwa ada penyerahan uang,” katanya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email