oleh

Begini Pengakuan AS di Polsek Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Biar nyambi asal hepi. Mungkin itulah yang terbersit di benak AS (33), tukang ojek yang kini harus berurusan dengan polisi, setelah tertangkap mengedarkan ganja.

Kepada petugas Polsek Pamulang yang memeriksanya, pria warga Kampung Mampang, RT 003/009, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, ini mengaku nekat menjual ganja agar bisa gratis menikmati barang haram tersebut.

“Untungnya ya lumayan. Cukup buat sehari-hari. Selain gak capek nungguin penumpang ojek, saya juga bisa nyisihin (ganja) buat pakai sendiri,” ujar AS, Jumat (4/10/2013).

Diakui AS, perbuatan melanggar hukum itu sudah dilakoninya sejak 6 bulan lalu. Awalnya AS membeli ganja paket sedang. Kemudian dipecah menjadi paket kecil. Dan, dijual dengan harga Rp. 50 ribu.

Seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan, keuntunganpun mulai bisa diraup. Hingga AS yang lupa diri akhirnya disergap polisi.

Ya, AS diringkus petugas Polsek Pamulang di pangkalan ojek Perumahan Villa Pamulang. Dari saku celananya, polisi mendapati 6 paket kecil ganja siap edar.

Kini, AS harus merasakan pengapnya sel penjara. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email