oleh

Begini Modus Dukun Jenglot Perdaya Warga Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Selalu ada modus (cara) dibalik setiap aksi kejahatan. Begitupun dengan GGW (34), dukun palsu pelaku penipuan yang kini ditangkap petugas Polsek CIputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, GGW mengiming-imingi korbannya seperangkat alat mistik yang diakui sebagai penglaris usaha, untuk dibarter dengan uang puluhan juta. Salah satu korban GGW adalah Tatik, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban melapor kepada kami. Dan, pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ciputat, Ajun Komisaris (Pol) Budi Hardjono lewat keterangan resmi yang diterima  kabar6.com, Kamis (28/8/2014).

Dijelaskan Budi, kasus itu berawal ketika Tatik mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Pangrango RT 007/013, Kedaung, Kecamatan Pamulang. Kala itu, dengan maksud meminta syareat agar kemajuan usahanya bisa terdongkrak.

Gayungpun bersambut. Keinginan Tatiek diamini GGW, dengan catatan imbalan uang sebagai syarat. Korban yang kadung percaya, langsung menuruti permintaan pelaku. Hingga kemudian, Tatiek menyetorkan uang sebesar Rp. 26.200.000 (bukan enam juta seperti dilansir sebelumnya).

“Korban yang sudah percaya dengan omongan pelaku kemudian menyerahkan uang tersebut. Lanjut korban dibawa ke ruangan ritual,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Pamulang itu lagi.

Tak lama berselang, pelaku menyerahkan dua bungkusan kain yang awalnya berisi uang milik korban. Kepada Tatiek, sang dukun mengklaim bila uang tersebut telah diritualkan dan boleh dibawa pulang.

Namun demikian, pelaku berpesan agar bungkusan kain berwarna hijau dan putih itu disimpan di lemari dengan sarung bantal. Kedua bungkusan baru boleh dibuka pada Oktober mendatang.

Namun, seiring perjalanan waktu, Tatiek mulai curiga. Dua pekan sejak menyimpan bungkusan uang itu, Tatiek yang penasaran akhirnya nekat membuka bungkusan misterius itu.

Dan, betapa kagetnya Tatiek manakala melihat isi bungkusan ternyata bukan lagi uang miliknya yang diritualkan. Melainkan hanya potongan kertas dengan ukuran menyerupai uang.

“Korban merasa kaget. Ternyata isi kedua bungkusan itu hanya potongan kertas. Bukan uang miliknya yang diritualkan,” terang perwira menengah ini yang pernah sukses mengungkap kasus potong alat kelamin di depan Universitas Pamulang tahun lalu.

Hasil pemeriksaan petugas kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban. Selain menyita dua bungkusan barang bukti, polisi menyita satu patung kecil menyerupai jenglot, sebilah keris kecil. Satu dompet kecil berisi tanah dan sebuah tas selempang warna cokelat. **Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diringkus Polsek Mauk.

“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Budi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email