oleh

Begini Modifikasi Truk Tronton Selundupkan 734 Kilo Ganja

image_pdfimage_print
Polisi memusnahkan 734 ganja kering di Bandara Soetta.(yud)

Kabar6-Satu dari enam orang tersangka pelaku jaringan pengedar narkoba jenis ganja kering ditangkap di kawasan Tangerang, Provinsi Banten.

Meski sempat berupaya mengelelabui, tapi mereka berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri

“Seorang tersangka berinisial D yang ditangkap di kawasan Tangerang, peranannya mengarahkan sopir dan kernet truk yang membawa 734 kilogram ganja kering,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (20/6/2016).  

D bertugas mengarahkan truk tronton berwarna hijau bernomor polisi BK 9833 MM tersangka berinisial Z selaku supir dan W kernetnya. Kedua awak truk tronton itu sudah terlebih dulu ditangkap polisi.

Rikwanto sebutkan, D berperan mengarahkan Z untuk membawa muatan truk di salah satu gudang di Subang, Jawa Barat. D ditangkap polisi di Jalan Raya Ciberes, Kecamatan Patok Beusi.

Truk tronton tersebut, lanjutnya, berisi rongsokan kayu. Sedangkan pada bagian lantai baknya telah dimodifikasi menggunakan lapisan papan. Petugas yang curiga kemudian membongkar.

“Setelah dibongkar timsus IT bersama Subdit I, ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dilantai bak truk sebanyak 734 bungkus, yang perbungkusnya setara 1 kilogram,” terang Rikwanto. **Baca juga: Baru Umur 13 Tahun, Anak Kepala DKPP Tangsel “Lolos” Ujian Paket B.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya. Polisi pun mengamankan tiga tersangka lain berinisial SW, AH dan AM. **Baca juga: Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan 734 Kilo Ganja Aceh.

Ketiganya ditangkap saat sedang berada didalam sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi F 1598 LX. Mereka sedang menunggu di SPBU Boro Sole Jalan Jati Sari, Karawang, Jawa Barat. **Baca juga: Tragis, Pemotor Wanita Terlindas Truk di Jalan Raya Legok.

“Setelah kami pancing tiga tersangka selanjutnya ditangkap. Mereka berperan sebagai penadah. Sementara seorang yang biasa dipanggil bos masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email