oleh

Begini Mekanisme Penyederhanaan Birokrasi Jabatan Fungsional

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 306 pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dilantik dari struktural menjadi fungsional pada akhir Mei 2022 lalu. Meski demikian masih banyak yang belum paham kebijakan penyederhaan birokrasi yang dicetuskan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Aplahunnajat mengatakan, pentingnya sosialisasi tindaklanjut penyederhanaan birokrasi. Ada tiga tahapan yakni, penyederhanaan struktur; penyetaraan jabatan; sistem kerja.

“Di Tangsel untuk penyederhanaan struktur sudah dilaksanakan. Penyetaraan jabatan pun demikian,” katanya kepada kabar6.com di Puspemkot Tangsel, Kamis (20/10/2022).

Ia jelaskan, penyertaan jabatan bersumber dari arahan presiden bahwa jabatan-jabatan pemerintahan diarahkan ke fungsional. Akhirnya melalui proses panjang di Pemkot Tangsel telah ditetapkan peralihan jabatan struktural menjadi fungsional sebanyak 306 orang.

Penyetaraan jabatan fungsional, lanjut Aplah, terjadi di tengah tahun anggaran berjalan. Sementara sisi lainnya jabatan fungsional itu ada butir-butir kegiatan.

Jabatan fungsional (JF) punya instansi pembina masing-masing. Ada peraturan menteri PAN dan RB tentang JF masing-masing dan tim penilaian berbeda dengan struktural atau administrasi yang setiap 4 tahun naik pangkat.

“Sekarang JF harus mengetahui butir kegiatan. Jadi harus mengejar butir kegiatan dia untuk mendapatkan akad kredit. Tiap JF naik pangkat itu ditentukan ada muda, madya ada ketentuan,” terang Aplah.

Dari pangkat JF muda ke madya harus mengejar berapa akad kredit selama berapa tahun sesuai kemampuannya. Setelah dilantik JF otomatis harus mengejar butir-butir kegiatan untuk kenaikan pangkat yang bersangkutan.

Tapi kan di tengah tahun berjalan dan mesti banyak persiapan. “Tim penilai, sistem kerja. Akhirnya di masa transisi ini ada kebijakan mereka tetap melaksanakan tugas yang lama. Jadi mereka tetap menjadi JF di akhir Mei 2022 tapi tidak bisa meninggalkan pekerjaan lama sebagai PPTK dan lainnya,” paparnya.

Persoalan mungkin munculnya para fungsional itu sudah sekian lama dari mulai CPNS, PNS terus meniti karir terbiasa dengan jabatan administrasi. Tiba-tiba sekarang harus menjadi dengan segudang ketentuan. Masih banyak yang bingung.

Akhirnya kita buatlah sosialisasi bahwa untuk memberikan pemahaman kepada mereka sekarang sudah JF, bukan lagi jabatan struktural yang tapinya tidak bisa ditinggal. Karena kita masih dalam masa transisi.

Jabatan fungsional tergantung dari kecepatan yang bersangkutan mengumpulkan akad kreditnya. Sebagai contoh kalau ahli muda ingin naik ke madya misalkan dipersyaratkan agar mengumpulkan 300 kredit tergantung yang bersangkutan.

**Baca juga: Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah, Kapolres Tangsel: 4 Kali Melakukan di Tempat Berbeda

Jumlah tersebut dikumpulkan butir-butir kegiatan yang telah dilaksanakan. Kemudian diajukan ke tim penilai akad kredit lalu disetujui maka bisa langsung naik jenjang.

“Ya jadi kalau dia cepat 300 kredit mungkin dua tiga tahun bisa naik jenjang. Beda dengan struktural lebih simpel, empat tahun naik pangkat,” ujar Aplah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email