oleh

Begini Larangan Acara Debat Kandidat Pilkada Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan peraturan jelang acara “Debat Kandidat” pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada serentak 9 Desember 2015 besok.

 

 

Pelaksanaan debat kandidat pada Kamis (3/11/2015) pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB di Studio Gold Kompas TV, Palmerah, Jakarta.

 

Berita ini sekaligus meralat berita berjudul “Hari Ini Debat Kandidat Pilkada Tangsel, Dua Paslon Ogah Naik Trans Anggrek” yang telah dimuat kabar6.com hari ini.

 

Setiap pendukung pasangan calon akan diberikan ID Card dari KPU Kota Tangsel dan stempel basah Kompas TV.

 

“Dalam kegiatan tersebut adanya aturan larangan untuk membawa spanduk atau atribut yang berpotensi mengganggu siaran,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan, kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).

 

Menurutnya, panitia penyelenggara hanya memperbolehkan atribut yang dikenakan berupa kaos, jaket ataupun baju karena melekat di badan.

 

Subhan menambahkan, pergeseran pasangan calon dari Kota Tangsel menuju studio Kompas TV berangkat secara bersama dengan pendukung dan VIP. Titik lokasi keberangkatan dari seberang Pasar Modern BSD, Serpong.

 

Tim pasangan calon akan menggunakan kendaraan masing-masing, dan bagi mobil VIP dibatasi maksimal tiga unit. ** Baca juga: Tim Pakar Rahasiakan Materi Debat Kandidat Pilkada Tangsel

 

“Serta satu unit suttle bus untuk pendukung pasangan calon,” terang Subhan. Setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 25 orang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email