oleh

Begini Kronologis Penyelundupan Sabu di Sol Sepatu

image_pdfimage_print
Pelaku penyelundupan sabu di sol sepatu. (tia)

Kabar6-R (45) harus mendekam dibalik jeruji sel lantaran menjadi perantara pengiriman paket sepatu berisi sabu seberat 91 gram dari Malaysia.

Paket tersebut dikirimkan melalui jasa PJT dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial OJ (37) yang tinggal di Malaysia.

Tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pun menangkap R di kediamannya di Jakarta Selatan saat mengantarkan paket berasal dari malaysia tersebut.**Baca Juga: Coba Seludupkan Sabu di Sol Sepatu, Tetap Apes

“Dari pengakuan R, ia berkenalan dengan OJ dari media sosial. Karena teman, R mau dimintai tolong oleh OJ untuk meminjam alamatnya dijadikan tujuan pengiriman barang tapi tidak mengetahui apa isi paket tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, Kamis (6/4/2017).**Baca Juga: Oalah, Sabu 3,7 Kg Ini Pesanan Napi Lapas Cipinang

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk H (30) dan AT (37) yang bertugas menjemput paket berisi sabu tersebut di sebuah Mall.

Meskipun R hanya dijadikan perantara, kata Erwin, ia tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

“Ya, walaupun dia hanya perantara. Ketika paket tersebut ditujukan padanya, ia berarti juga menguasai. Ini dapat dijadikan pelajaran bagi siapapun jangan pernah mau dijadikan perantara pengiriman barang terutama dari luar negeri,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 91 gram yang disimpan di dalam sol sepatu yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Ke tujuh pelaku tersebut adalah R (45), H (30), AT (37), OJ (37), B (47), U (37) dan F.(tia)

 

Print Friendly, PDF & Email