Kabar6-Berawal dari informasi warga sekitar tentang Toko Aydi Kosmetik di Jalan Iskandar Muda RT 001 RW 02 Kedaung, Neglasari Kota Tangerang, yang diduga menjual obat-obatan berbahaya.
Membuat Kanit Reskrim Polsek Neglasari bergerak cepat. Dirinya bersama beberapa anggota Reskrim segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Rusdi Bin M Ali Syamsudin.
“Setelah dilakukan interogasi, saudara Rusdi mengakui bahwa dirinya menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Neglasari kepada kabar6.com, Selasa (16/10/2018).
**Baca juga: Jual Tramadol, Polsek Neglasari Amankan Toko Aydi Kosmetik.
Barang bukti yang ditemukan, 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 27 butir pil tramadol, 55 butir pil tramadol warna putih, serta 17 butir pil warna kuning bertuliskan MF. (jic)