oleh

Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Penipuan CPNS di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-AS alias Ade Bewok (37), dan SH (57) kini meringkus di jeruji sel penjara Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua pelaku ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan kursi CPNS.

Polisi telah menyita barang bukti lima lembar kwitansi tanda transaksi sejak 2015 dan 2016 lalu. Dua lembar kwitansi senilai Rp180 juta dari korban atas nama Dupi Damayanti. Tiga lembar dari korban M Fauzi dengan total nilai uang setoran sebanyak Rp120 juta.

“Kronologinya berawal ketika korban bermaksud ingin mendaftar menjadi PNS di Pemerintah Kota Tangsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (5/10/2018).

Diceritakan, korban diperdaya Ade Bewox bisa meloloskan Dupi dan Fauzi sebagai PNS di Dinas Lingkungan Hidup (dahulu Badan Lingkungan Hidup Daerah-red) Kota Tangsel. Bewok kemudian menghubungi SH yang ketika itu bertugas di BLHD Kota Tangsel.

Alexander bilang, korban yang percaya “mulut manis” Bewok lantas menyetorkan uang sebanyak Rp 200 juta. Uang disetorkan secara dua tahap. Pelaku menjanjikan korban bisa dapat SK.

“Namun pada kenyataannya ketika korban menagih janji terlapor sampai dengan saat ini belum ada realisasinya,” jelasnya. Korban lantas melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke polisi.**Baca Juga: Airin Lepas 10 Relawan Menuju Lokasi Gempa di Sulteng.

Menurut Alex, Bewox pernah bekerja sebagai tenaga honorer mandor atau pengawas di BLHD. Sedangkan si SH sebelum pension bertugas di Dinas Pendidikan Kota Tangsel.

“SH mengaku uang hasil penipuan serta penggelapan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Alex.(yud)

Print Friendly, PDF & Email