oleh

Begini Kronologis Penangkapan Bandar Ganja Asal Medan

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pengendar Narkotika jenis ganja di depan Pool Bus ALS Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira jam 04.00 wib di depan Pool Bus ALS Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Sumatera Utara berinisial KA, Jumat (19/10/18).

“Pada Senin 15 Oktober 2018 Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang menerima informasi dari masyarakat yang tidak bisa disebutkan identitasnya memberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 akan ada pengiriman narkotika jenis Ganja yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara ke Kota Tangerang menggunakan Bus Lintas Provinsi,” ujar Ewo.

Kemudian atas dasar informasi tersebut Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang melakukan penyelidikan terhadap Pool Bus Lintas provinsi yang berada di daerah Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang dan pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekira pukul 04.00 wib di depan Pool Bus ALS.

“Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tangerang mencurigai seorang laki-laki yang baru turun dari Bus dan berdiri di pinggir jalan Daan Mogot depan Pool Bus ALS dengan bawaan tas mencurigakan,” imbuhnya

Selanjutnya Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut kemudian ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban cokelat berat brutto 2.155 gram yang terbungkus plastik warna hitam yang disimpan di dalam kantong tas gendong warna hitam yang dibawanya.**Baca Juga: Bawa dari Medan, Pengedar Ganja Dibekuk Polsek Tangerang.

“Setelah di interogasi tersangka KA mengaku bahwa satu bungkus narkotika jenis ganja adalah barang pesanan milik temannya yang berinisial SY yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dibeli melalui tersangka dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000,” paparnya.

Atas kejadian tersebut tersangka KA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.(zak)

Print Friendly, PDF & Email