oleh

Begini Kronologis Penangkapan 3 Pelaku Curas Dalam Angkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Berawal ketika korban Sulistiasih (59) naik angkutan kota (angkot) 04 di Jalan Dr Sitanala RT 001/001 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang pada Sabtu (16/2/2019). Korban dipepet dua orang tak dikenal sambil menarik tas yang dipegang korban.

“Karena tidak berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku langsung turun dari angkot lalu melarikan diri bersama pelaku lain yang sudah menunggu dengan menggunakan kendaraan roda dua,” Iptu Setiyo, Kanit Reskrim Polsek Neglasari disiaran persnya, Jumat (15/3/2019).

Lanjut Iptu Setiyo, setelah pelaku melarikan diri, korban baru menyadari bahwa gelang miliknya telah diambil oleh pelaku. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu gelang emas seberat 15 gram dengan estimasi nilai Rp9 juta,” jelas Kanit Reskrim Polsek Neglasari.

Tak menerima kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Neglasari. Mendapat laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari merespon cepat dan langsung turun ke lapangan.

“Kami berhasil menangkap seorang pelaku asal Tanggamus Lampung yang berperan membantu menjambret barang milik penumpang dalam angkot,” terangnya.

Dari hasil keterangan pelaku, Kanit Reskrim Iptu Setiyo bersama Panit Reskrim Ipda Darwin Sirait dan anggota lakukan penyelidikan berkordinasi dengan berbagai pihak dan profiling para pelaku.

“Hasilnya, kami mendapatkan beberapa identitas pelaku dengan modus mengambil paksa atau merampas barang milik penumpang dalam angkot,” jelas Iptu Setiyo.

**Baca juga: Polsek Neglasari Ringkus Penjambret Spesialist Penumpang Angkot.

Lalu diperoleh informasi bahwa pelaku utama telah diketahui keberadaannya kawasan Curug Kabupaten Tangerang sebagai tempat tinggalnya. Di lokasi, Unit Reskrim Polsek Neglasari lakukan observasi, pengintaian hingga penggerebekan. Dan hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MHS (29) alias Doyok asal Lampung.

“Pelaku ketika akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian Betis sebelah kanan,” paparnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku MHS, diperoleh keterangan tentang keberadaan pelaku lainnya di kawasan Taman Cibodas Kota Tangerang. Lalu, Unit Reskrim Polsek Neglasari ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HMN (54) alias Edi asal Kota Tangerang dan RML (32) alias Gendut alias Neing asal Kota Tangerang.

Pengembangan, Polsek Neglasari memburu pelaku SDR di kawasan Pasar Kemis, akan tetapi pelaku tidak berada di rumah. Lalu berkoordinasi dengan keamanan setempat untuk dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

**Baca juga: Ditangkap Polsek Neglasari, Ini Tugas Tiga Pelaku Curas Dalam Angkot.

Sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Neglasari.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Neglasari diantaranya satu unit kendaraan roda dua Honda Vario merah B 6172 GWK beserta STNK dan Honda Revo hitam E 5545 SY. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu clurit, samurai dan tiga unit telepon genggam. (jic)

Print Friendly, PDF & Email